DUMAI, (Detik12.com)– Hiruk pikuk terkait pemberitaan beberapa media online yang menuduh Kapolres Dumai sengaja membiarkan atau melindungi gudang CPO ilegal di Gang Haji Abu, RT 01, Kelurahan Datuk Laksamana, Dumai Kota mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan praktisi hukum di Kota Dumai.
Salah seorang praktisi hukum di Kota Dumai, Cassarolly Sinaga SH MH kepada Detik12.com menerangkan, pihaknya kaget sangat membaca pemberitaan di beberapa media online terkait Kapolres Dumai segaja membiarkan gudang COP ilegal beroperasi di Gang Abu, RT 01, Kelurahan Datuk Laksamana.
Atas munculnya berita tersebut, tentu saja Polres Dumai dan jajaran merasa bak disambar petir di siang hari.
Namun apabila pemberitaan itu tidak benar, ini sangat disayangkan. Karena bisa mencoreng nama baik pihak kepolisian.
“Kalau berita itu tidak benar, jelas ini akan merusak nama baik Kapolres dan anggotanya. Soalnya ini menuduh Kapolres atau Polres sengaja membiarkan aktifitas CPO ilegal. Karena setahu saya masalah izin dan lingkungan itu bukan urusan kepolisian, itu ada pihak terkait lainnya yang menangani,” kata Cassaroly SH MH.
Bisa Ditempuh Jalur Hukum
Cassaroly Sinaga SH MH juga menjelaskan, apabila pemberitaan tersebut tidak benar, maka pihak kepolisian bisa menempuh beberapa jalur, termasuk jalur hukum.
“Pertama yang harus diluruskan adalah apakah benar ada kegiatan Penampungan CPO Ilegal di TKP yang disebutkan dalam pemberitaan.
Apabila ternyata tidak ada, pemberitaan seperti ini dapat dikategorikan pemberitaan yang keliru. Sehingga sebagaimana dimaksud Peraturan Dewan Pers Nomor 06 Tahun 2008, Pasal 10 oknum wartawan tersebut harus mencabut, meralat, memperbaiki berita tersebut dan disertai dengan permohonan maaf kepada pembaca khususnya pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut,” ujar Casaroly SH MH.
Disamping itu, kata Pengacara Kondang ini, pihak yang dirugikan atas pemberitaan, dapat mengadukan hal ini ke Dewan Pers.
Apabila hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak membuahkan hasil, maka UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 khususnya pada pasal 5 Jo.18 ayat 2 membuka peluang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh proses hukum secara Pidana.
Perlu juga diketahui, atas pemberitaan beberapa media online yang menuduh Kapolres Dumai sengaja membiarkan aktifitas gudang CPO ilegal di Gang H Abu, anggota gabungan mulai dari Tim Reskrim, Satpolair dan Propam Polres Dumai telah melakukan pengecekan di lokasi gudang yang dimaksud.
Pada saat pengecekan pada hari Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 13.30 WIB itu, petugas gabungan tidak menemukan adanya aktifitas di dalam gudang.
Hal ini sesuai dengan pengakuan Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Muaz Pramadyantara STrk MH yang turun langsung ke lokasi gudang saat pemgecekan.
“Kami sudah melakukan pengecekan di gudang yang berada di Gang Haji Abu. Ternyata sampai disana tidak ada sama sekali aktifitas di gudang yang diberitakan oleh beberapa media online itu. Yang kami temukan hanya tangki air hujan yang sudah berlemut. Perlu saya jelaskan di sini, kalau masalah izin dan lingkungan itu bukan wewenang kami, tapi kalau di gudang itu ada kasus pidana laporkan kepada kami,” kata Ipda Muaz dengab tegas.***