DUMAI, (Detik12.com)– Pembongkaran bangunan kuliner yang berada di Jalan Jalur Kuning, Jayamukti, Kota Dumai ternyata bisa masuk dalam ranah pidana.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum Fardiansyah SH MHum kepada Detik12.com, Minggu (10/12/2023). Menurut Fardiansyah, kalau ada kerugian negara dalam pembongkaran bangunan kuliner tersebut, jelas masuk dalam ranah pidana.
“Kalau ada kerugian negara, ya pasti ranah pidana ujungnya. Oleh karena itu, pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan berhak melakukan penyelidikan. Solanya pembangunan tempat kuliner tersebut menggunakan anggaran dari APBD,” ujar Fardiansyah SH MHum.
Fardiansyah juga menyebutkan, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara bersumber dari APBD mesti dipertanggungjawabkan. Termasuk untuk kepentingan pembangunan maupun pelaksanaan program yang dicanangkan kepala daerah.
Terkait pembongkaran terhadap bangunan yang baru selesai dikerjakan tentu bisa menimbulkan asumsi beragam dari masyarakat.
“Harus dipertanggungjawabkan. Jangan asal-asalan menggunakan anggaran dari APBD. Setiap pembangunan yang menggunakan dana APBD pasti ada perencanaan, kelengkapan perizinan serta anggaran dan lainnya. Kalau hari ini dibongkar tentu ada persoalan dan itu bisa berpotensi masuk ranah pidana,” katanya.
Dijelaskan Fardiansyah juga, pembongkaran pembangunan kuliner tersebut kemungkinan karena kesalahan perencanaan maupun kelengkapan perizinan dan lainnya. Ini merupakan bagian dari pemubaziran anggaran.
Dalam pelaksanaan agenda pembangunan, pemerintah maupun kepala daerah seharusnya tidak boleh sesuka hatinya dalam mengambil sebuah keputusan. Karena anggaran APBD tersebut dipergunakan untuk pembangunan. Jangan asal-asal membangun saja.
“Pihak penegak hukum berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pembongkaran bangunan kuliner tersebut. Padahal lokasi kuliner itu baru bulan Agustus 2022 diresmikan oleh walikota, kok tiba-tiba dibongkar. Ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan tempat kuliner tersebut,” tambah Fardiansyah.
Perlu diketahui, Pusat Kuliner Jayamukti dibangun Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas PUPR Bidang Cipta Karya dengan anggaran Rp1,723 miliar. Berdasarkan nomor kontrak: 07/KONT/PPK/PPBG/DPUPR/VIII/2021/03, proyek pembangunan dengan tanggal kontrak 19 Agustus 2021 itu dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Permata Linggo Jaya dan Konsultan Pengawas yakni CV Fajar Bahari.***