DUMAI, Detik12.com – Akhir-akhir ini kondisi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, mengalami kerusakan cukup memprihatinkan. Hampir semua hamparan jalan ini tampak kondisi berlubang-lubang.
Akibat kondisi jalan yang rusak tersebut cukup meresahkan para pengguna jalan karena dapat mengancam keselamatan dan kuatir terjadi kecelakaan pada pengendara khususnya pengendara roda dua.
Terkait kondisi jalan jenderal Sudirman yang rusak berlubang-lubang itu, sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Pemko Dumai, Reza Fahlepi ST, pernah menanggapi konfirmasi Crew redaksi media ini menyebut tahun 2023 jalan Sudirman akan diperbaiki.
Faktanya, Jalan Jenderal Sudirman proses pengerjaan perbaikan atau peningkatan sudah mulai tampak dilakukan. Walikota Dumai, Paisal SKM MARS bahkan turun ke TKP meninjau kalau jalan ini proses pengerjaannya telah dimulai.
Sebagaimana diketahui, kontraktor pemenang tender proyek peningkatan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai adalah PT Prima Marindo Nusantara, dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Sementara untuk nilai proyek pengerjaan jalan ini yakni sekitar Rp17,9 miliar, dengan panjang jalan yang diperbaiki sekitar 2,49 KM.
Namu informasi yang berkembang, perusahaan ini diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Diketahui, setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sebagai bukti resmi atau legal atas usaha yang dijalankan.
SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Sementara itu, terkait perusahaan pemenang tender proyek pembangunan jalan jenderal Sudirman yang diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam proyek tersebut, media ini mencoba konfirmasi Plt Kepala Dinas PUPR Pemko Dumai, Reza Fahlepi ST, namun Reza Fahlepi malah mengarahkan untuk konfirmasi Pokja ULP.
“Terkait Itu Konfirmasi Pokja ULP”, tandas Reza Fahlepi ST sembari mengarahkan awak media ini, Selasa (28/3/2023).
Informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kota Dumai disebutkan paket pekerjaan ini dilelangkan mulai 27 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023 dengan tahapan pengumuman pasca kualifikasi hingga penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp 18,2 Miliar.
Sebagai pemenang berkontrak PT Prima Marindo Nusantara dengan nilai kontrak Rp 17,9 Miliar, namun disebut-sebut kalau perusahaan pemenang proyek diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) baru, mereka diduga upload dokumen SBU lama pada saat sebelum LSBU tersebut dibekukan dan dicabut.
Hasil penelusuran di website Bank Data Lembaga Pengebangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak ditemukan SBU Terbit di LSBU PT Prima Marindo Nusantara.
Kemudian saat dilakukan penelusuran detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR, ditemukan bahwa PT Prima Marindo Nusantara dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan.
Selain itu, untuk subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan kode BS001 juga berstatus Pencabutan.
Detail status Pembekuan dan Pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023.
Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto, saat dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui status pencabutan LSBU tersebut, meskipun sekarang dirinya sudah mengetahui pada saat dikonfirmasi bahwa perusahaan pemenang proyek dengan status LSBU dibekukan dan dicabut pihaknya tidak akan melakukan tender ulang.
“Kami sudah melakukan proses tender, statusnya kami tidak sampai ke situ, artinya kami sudah melaksanakan proses tender itu sudah selesai tugas kami. Proses tetap berlanjutlah tidak tender ulang. Tender ulang itu dilakukan jika ada hal-hal menyangkut permasalahan ada sanggahan dan ketika sanggahan itu dikatakan dapat dibuktikan,” ungkap Ketua Pokmil PBJ Dumai, Eka Budi Ariawanto, Sabtu (25/3/2023), sebagaimana dilansir sekilasriau.com.
Menurutnya, proses Pokmil tidak ada masalah dan sekarang sudah masuk proses pelaksanaan, karena bahasa pencabutan LSBU tersebut tidak diatur dalam proses penunjukan sebagai penetapan pemenang.
“Yang jelas kita sudah lihat di daftar hitam tidak ada semuanya memenuhi syarat ya sudah menang. Kalo sekarang proses pelaksanaan kayaknya tidak ada lagi masalah,” paparnya.
Ia mengaku bahwa Pokmil PBJ Dumai tidak melakukan pemeriksaan sampai ke Bank Data dan detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR, karena menurutnya tidak diatur untuk melakukan pemeriksaan sampai ke website tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa Bank data tersebut juga tidak akurasi.
“Nggak diatur sampai ke situ, kita kan cuma pembuktian kualifikasi cuma berkas dokumen aslinya mana, itu saja. Bank data kan tidak juga akurasi,” tandas Eka Budi.**