Editor’s PickHUKUMKriminalLINGKUNGAN

Tersangka SS Masuk Sel, Gara Gara Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Tersangka SS Masuk Sel, Gara Gara Cabuli Anak Dibawah Umur

Share this article

ROHIL, detik12.com — Seorang warga pengangguran Pondok Kresek Kepenghulua Murini, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil) Riau berinisial SS ( 17 ) terpaksa harus mendekam di dalam Sel tahanan Kepolisian

Pasalnya, pria ini nekat melarikan sekaligus mencabuli seorang anak perempuan yang masih dibawah umur

Menurut informasi bahwa Tersangka SS sempat membawa lari korban dari rumahnya di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir ke Porsea dan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Orang tua korban pun mengaku kehilangan anak perempuannya selama dua hari.

Informasi diperoleh pihak medis dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH , Jumat 23 Oktober 2020.

AKP Juliandi mengatakan, adapun peristiwa ini diketahui pada hari Minggu, 18 Oktober 2020, sekira pukul 23.30 WIB dari Ibu korban FH Boru Siahaan yang berdomisili di jalan Nusantara Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Batera Makmur, Kecamatam Bagan Sinembah saat bangun dari tidurnya hendak kekamar mandi, melihat pintu kamar tidur anaknya terbuka dan melihat anaknya sudah tidak ada lagi didalam kamar,

“Melihat hal itu ibu korban langsung memberitahukan hal itu kepada suaminya JN Nainggolan untuk mencarinya bersama sama, sempat menghubungi anaknya melalui nomor handphonenya. Namun selama dua hari tidak aktif,” kata AKP Juliandi, yang disampaikan lewat rilis.

Orang tua korban sambung AKP Juliandi, lagi, akhirnya mencoba menyuruh menghubungi nomor handphone anaknya melalui teman korban dan akhirnya korban mengangkat teleponnya.

“Dari situlah awalnya diketahui posisi anaknya sedang dalam perjalanan dari Porsea menuju kota Pematang Siantar. Waktu itu korban meminta untuk dijemput,” jelas AKP Juliandi, lagi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut orang tua korban selanjutnya menyuruh keluarganya yang berada di kota Siantar menjemput anaknya di salah satu loket bus di kota Siantar.

Saat itu juga tersangka SS dan korban ditemukan diloket oleh pihak keluarga korban selanjutnya segera diamankan kekantor polisi terdekat.

“Setelah mendapat laporan tersebut orang tua korban langsung bergegas menuju kota Siantar guna menjemput dan membawa korban dan tersangka SS ke Bagan Batu Bagansinembah guna membuat laporan ke Polsek Bagansinembah,” pungkas Juliandi.

Hasil interogasi tersangka SS mengaku kepada petugas sudah melakukan dua kali pencabulan terhadap korban selama perjalanan dari Bagan Batu menuju Porsea.

Terhadap tersangka SS pihak kepolisian juga melakukan tes urine. Ternyata hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.

“Perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka SS terhadap korban pertama kalinya saat berada di Km 1 Bagan Batu dan di perbatasan Riau-Sumut tepatnya di areal pom bensin saat didalam bus penumpang,” katanya menambahkan.

Atas perbuatannya , tersangka dijerat dengan Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 (1) uu No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan UURI No.11 Tentang Sistem Peradilan Anak. (rls/man)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212