HUKUMKESEHATANKriminal

Tidak Didukung BB Alat Hisap, Majelis Hakim Tetap Vonis Terdakwa Sebagai Pengguna Sabu

×

Tidak Didukung BB Alat Hisap, Majelis Hakim Tetap Vonis Terdakwa Sebagai Pengguna Sabu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, mem vonis terdakwa Tri Bambang Hermanto, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara sebagai pengguna sabu.

Terdakwa Tri Bambang Hermanto saat ini sudah status terpidana dihukum penjara dalam perkara narkotika memiliki, menyimpan sabu saat diendus petugas kepolisian di sekitar jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, sekitar pukul 00 20 Wib, 9 Juli 2019 lalu, dengan jumlah barang bukti (bb) sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Dumai, Hendri Tobing SH dengan hakim anggota Abdul Wahab SH dan hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumbantobing SH.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong SH (sudah pindah tugas), bahwa terpidana Tri Bambang Hermanto alias Bembeng, sebelumnya di dakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) hurup a dan pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dalam surat tuntutannya, JPU Maiman Limbong SH, menuntut terdakwa Tri Bambang Hermanto dengan menerapkan dakwaan kedua yakni pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artinya, terdakwa Tri Bambang Hermanto alias Bembeng menurut Jaksa Maiman Limbong SH dalam perkara ini terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pengguna/pemakai sabu golongan 1 untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) itu.

Bahwa fakta yang terungkap, terdakwa Tri Bambang Hermanto merupakan perantara membeli sabu sebanyak 13 paket kecil setara 0,97 gram atas pesanan Opridin. Akan tetapi terdakwa Tri Bambang sebagai perantara membeli sabu pesanan rekanya Opridin terkesan dikesampingkan.

Sementara itu, atas tuntutan Jaksa Maiman Limbong SH yang menuntut terdakwa menerapkan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sependapat alias “gayung bersambut” oleh majelis hakim.

Majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH ini sepakat dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa Tri Bambang Hermanto dengan menerapkan pasal 127 ayat (1) atau pasal pemakai atau pengguna sabu dalam perkara ini.

Hanya saja dalam amar putusan perkara ini, majelis hakim menghukum terdakwa Tri Bambang Hermanto lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa yakni dengan putusan/vonis selama 1 tahun 3 bulan.

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa Tri Bambang Hermanto alias Bembeng terbukti secara sah dan meyakinkan penyalah guna narkoba bagi diri sendiri sehingga majelis hakim memvonis terdakwa Tri Bambang Hermanto dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu disisi lain, atas tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim dalam perkara ini cukup mengundang sorotan publik.

Kenapa tidak? Karena dakwaan kedua (pasal 127/pasal pemakai) yang diterapkan JPU menuntut terdakwa maupun memvonis terdakwa oleh majelis hakim tidak didukung atau tidak ada barang bukti (bb) alat hisap atau bong dalam perkara ini.

Kemudian dengan mengingat jumlah barang bukti (bb) sabu sebanyak 13 paket kecil yang disebut terdakwa Tri Bambang Hermanto adalah pesanan atau milik Opridin alias Daeng Edi (berkas terpisah) bukankah patut diduga untuk diedarkan kembali oleh Tri Bambang dan Opridin? Demikian pertanyaan publik yang berkembang . ** (Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212