HUKUMKriminalLINGKUNGAN

Tidak Indahkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, PH terdakwa Subur Rambe, Sayangkan Prilaku JPU di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

×

Tidak Indahkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, PH terdakwa Subur Rambe, Sayangkan Prilaku JPU di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Share this article

Rokan Hilir, detik12.com — Perkara tindak pidana dugaan Pencurian celana dalam (CD) dan bra (BH) yang dilakukan salah satu oknum polisi, Rabu (12/08/2020 ) tadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana isi dakwaan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu ( 12/08/2020 )

Dan dakwaan JPU tersebut dianggap terlalu berlebihan oleh Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa Subur Rambe. Sebab dalam mengajukan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Sempurna Sitorus SH, kurang mengindahkan dan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian dan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

” Selaku Penasehat Hukum terdakwa Subur Rambe pada Law Office (Kantor Hukum) SEMPURNA & Partner, besar harapan kami semua proses sidang sampai dengan pembuktian dimuka persidangan dapat berjalan dengan lancar dan kiranya keadilan yg berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan asas-asas hukum yang berlaku dan tidak kaku dalam penerapan hukum sebagaimana yang telah di kodifikasikan tidak bertolak belakang dengan perkembangan zaman oleh Majelis Hakim yang menyidangkan, mengadili dan memutus perkara ini.” Ujar Sempurna Sitorus dalam perbincangannya dengan detik12.com Rabu ( 12/08/2020 )

Dan sebagai Penasehat Hukum Sempurna mengaku berharap hukum tidak bertujuan untuk membalas dendam kepada subjek hukumnya (manusia) itu sendiri.

Sebab bila melihat dari nilai kerugian yang di curinya hanya 1 helai celana dalam pria merk bontex, 1 helai celana dalam wanita tanpa merek dan Bra/BH 2 helai tanpa merek

” Kalau sempat klien kami itu di hukum beberapa tahun penjara, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa sangat menyayangkan prilaku hukum itu sendiri dalam penegakannya,” kata Sempurna Sitorus SH, Kamis ( 13/08/2020 ) di Ujung Tanjung, Riau.

Bahwa dalam pelaksanaan hukum pada tingkat peradilan yang memeriksa dan mengadili nantinya berharap semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memperhatikan dengan jelas terkait Perma No. 2 Tahun 2002 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana

Sidang berikutnya menurut Sempurna Sitorus akan digelar kembali pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 mendatang, dengab agenda sidang menurut Sitorus, eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penasehat hukum (PH) terdakwa.(man)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212