EKONOMIKESEHATANLINGKUNGANPENDIDIKAN

Tidak Menjalankan K3, Kadis Naker Tk I Riau Minta Operasional PT PAA Dihentikan Untuk Sementara

×

Tidak Menjalankan K3, Kadis Naker Tk I Riau Minta Operasional PT PAA Dihentikan Untuk Sementara

Share this article

DUMAI, detik12.com  —  Akibat  tidak menerapkan dan melaksanakan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja dilingkungan perusahaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tk I Riau terpaksa mengeluarkan instruksi stop oprasi untuk sementara kepada pihak Managemant PT PAA ( Pelita Agung Agrindustri ) yang di Pelintung

Instruksi penghentian operasional untuk sementara itu menurut pihak Disnakertrans Tk I Riau sehubungan dengan tidak adanya etikad baik dari pihak Managemant PT PAA terhadap penegasan Kadisnakertrans Tk I Riau yang menyebut, seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau agar menjalankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Seperti penegasan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli yang berhasil dikutip detik12.com dari DUMAIPOSNEWS dan Cakaplah.com Senin (17/8/2020) lalu. Untuk melindungi para pekerja dari kondisi bahaya setiap perusahaan harus menerapkan dan melaksanakan K3

Jonli menjelaskan, bahwa pihak perusahaan PT PAA tidak mau atau menolak untuk menandatangani hasil investigasi dari Disnakertrans Riau.Padahal menurut Jonli dilapangan ditemukan fakta bahwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan Khairul Azmi (22) meninggal adalah adanya unsur kelalaian dan kurangnya sefty K3 bagi pekerja di lingkungan PT PAA

Karena itu pihaknya tetap pada aturan operasional perusahaan PT PAA dihentikan sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi.

“PT PAA masih kami tutup sementara. Tidak boleh melakukan aktivitas apapun, sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat K3,” Ujar Jonli di DUMAIPOSNEWS

Ternyata setelah dilakukan diinvestisigasi menurut Jonli bahwa meninggalnya satu orang tenaga kerja PT Andalas Metalkon Agung ( Sub Kontrak ) dari PT PAA Pelintung adalah akibat adanya kelalaian karyawan dan tidak dipergunakannya K3 saat kerja

“Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal. Bahkan operatornya tidak memiliki sertifikat. Ini sudah kami laporkan ke gubernur dan Kemennaker untuk menjadi catatan,” terangnya.

Untuk sekedar diketahui, bahwa pada hari Kamis ( 13/08/2020 ) lalu sekitar Pkl 10.WIB telah terjadi kecelakaan kerja di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, kecelakaan kali ini menimpa dua orang pekerja PT Andalas Metalcon Agung  Sub Kontrak dari Pelita Agung Agrindustri (PAA)

Atas peristiwa laka kerja tersebut satu orang pekerja Sub Kontrak PT Pelita Agung Agroindustri bernama Khairul Azmi (22) meninggal dunia dan satu orang lagi bernama M Yusuf mengalami luka berat akibat patah tulang di leher, punggung dan kakinya mengalami retak, hingga saat ini masih dalam keadaan sadar.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, kejadian laka kerja itu berlangsung ketika kedua korban sedang bekerja pada posisi di ketinggian sekitar 7 meter.

Saat itu kedua korban kabarnya langsung dilarikan ke RSUD Kota Dumai  mendapatkan perawatan intensif. Namun karena luka yang dialami sangat serius sehingga nyawa seorang korban Khairul Azmi tidak bisa ditolong.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita Sabtu (15/8).Kasat Reskrim Polres Dumai ini membenarkan adanya kecelakaan kerja yang terjadi di PT Pelita Agung Agrindustri Pelintung.

“Benar, kemarin (Kamis, red) kita sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dalam laka kerja tersebut. Satu diantara korban meninggal dunia, seorang lagi mengalami luka berat dan sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Dumai,” ujar AKP Dhani, Sabtu (15/8).

Sementara Sajali selaku Site Manager di PT PAA saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya terkait instruksi/ perintah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tk I Riau yang menyuruh stop sementara  operasional PT PAA.Sampai saat ini belum ada balasan maupun tanggapan.( Ckpl/DUMAIPOSNEWS/Naga )

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212