DUMAI, Detik12.com – Dwi Miswanti SH, merupakan Penasehat Hukum terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin, menyatakan banding atas pidana hukuman mati terdakwa Ade Kurniawan yang dijatuhkan majelis hakim PN Dumai, Rabu (5/2-2020).
Upaya banding dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa atas vonis pidana mati Ade Kurniawan dinyatakan Dwi Miswanti SH usai amar putusan dibacakan majelis hakim kepada terdakwa Ade Kurniawan, pada Rabu di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai.
Atas upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang dinyatakan Dwi Miswanti SH, PH terdakwa Ade Kurniawan hal yang sama juga banding dinyatakan JPU Priandi Firdaus SH MH.
Usai acara sidang agenda pembacaan putusan hukuman mati terdakwa Ade Kurniawan, kepada media diungkapkan Dwi Miswanti SH keberatan dan menolak kliennya (Ade Kurniawan) di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Lilin Herlina SH.
Keberatan dan penolakan kliennya terdakwa Ade Kurniawan Sitompul di vonis pidana mati sebelumnya sudah dituangkan Dwi Miswanti SH di dalam berkas Pledoi atau pembelaan kliennya saat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Priandi Firdaus SH. MH menuntut Ade Kurniawan hukuman mati adalah salah besar karena salah orang/error in persona.
Sebagaimana sidang sebelumnya perkara ini. JPU Priandi Firdaus SH MH, menuntut terdakwa Ade Kurniawan Sitompul dengan tuntutan pidana mati, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan pidana mati oleh JPU ini juga disambut baik oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga sama-sama sependapat bahwa majelis hakim juga memvonis terdakwa Ade Kurniawan dengan hukuman Pidana Mati.
Namun atas tuntutan mati dari JPU dan yang seirama vonis pidana mati dari majelis hakim, disikapi heran dan seakan bingung dari Dwi Miswanti SH.
Menurut Dwi Miswanti SH, sejumlah fakta-fakta surat dari rumah sakit jiwa Tampan Pekanbaru menyatakan terdakwa pernah dirawat karena penyakit jiwa.
Selain itu adanya fakta sidang terungkap terdapat perbedaan keterangan antara tuntutan JPU dalam surat tuntutannya dan penjelasan terdakwa Ade Kurniawan ** (Tambunan)