HUKUM

Tiga Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Sidangnya Ditunda

×

Tiga Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Sidangnya Ditunda

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tiga terdakwa kasus sabu 91 kg dan 300.000 pil ekstasi atas nama terdakwa Juremi, Anton dan terdakwa Rafi, sidangnya ditunda hari ini (2/5/2023). Seyogianya perkara itu sudah memasuki pada pembacaan berkas tuntutan para terdakwa dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya sidang ketiga terdakwa pada hari ini dengan pembacaan tuntutan, namun surat tuntutannya hari ini belum bisa dibacakan karena surat Rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun, itu sebabnya belum bisa dibacakan.

“Surat tuntutan ketiga terdakwa ini belum turun dari Kejaksaan Agung. Itu sebab belum bisa kita bacakan,” Ujar Andi Sinaga SH pada media saat jaksa Andi berada di lingkungan PN Dumai, Selasa (2/5/2023).

Disampaikan Andi Sahputra, apabila rentut surat tuntutan sudah turun dari Kejagung maka secepatnya tuntutan ke tiga terdakwa akan dibacakan.

“Ini tergantung kepada pihak Kejaksaan Agung, kalau cepat turun surat tuntutanya maka secepat mungkin akan kita bacakan. Kalau dalam minggu ini surat tuntutan sampai ke kita, selasa minggu depan akan kita bacakan”, jelas Andi.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa ditangkap di Pantai Papan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Ketiga terdakwa memiliki 6 boks dan 5 tas yang terbungkus dengan plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu beratnya sekitar 91 kilo gram dan barang bukti 300.000 pil ekstasi .**