DETIK12.COM, BENGKALIS – Merasa ada kejanggalan atas vonis bebas terhadap tiga WNA asal Malaysia yang dikenakan pasal pencuri ikan diperairan Muntai, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ratusan mahasiswa yang bergabung di Himpunan Mahasiswa Bantan ( HMB ) Bengkalis lakukan aksi protes ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin ( 29/06/2020 )
“Kami dari Himepatan Bantan- Bengkalis ingin mempertanyakan penegakan hukum yang terlibat pasca vonis bebas dilakukan Pengadilan Negeri Bengkalis. WNA asal Malaysia ditangkap Polairud Polres Bengkalis sudah jelas dititik kordinat di wilayan NKRI mencuri ikan bahkan ada barang bukti, kenapa hakim vonis bebas,” tegas Ketua Kordinator Aksi Asnawi dalam orasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bengkalis menurutnya memvonis bebas tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan itu merusak tatanan hukum di Indonesia.
“Kita dari Himepatan Bantan Bengkalis meminta kasus ini agar di adili kembali agar tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan diperairan Muntai, Bantan Kabupaten Bengkalis agar di hukum sesuai UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan berada diwilayan Zee,” ucap Asnawi lagi.
Sementara itu, aksi masa yang diterima Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH, kepada massa menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis.
“Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada adik adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis,” kata Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi.
Penulis : Redaksi