Editor’s Pick

Jokowi Resmi Bubarkan Tim Gugus Tugas Covid19

×

Jokowi Resmi Bubarkan Tim Gugus Tugas Covid19

Share this article

detik12.com- Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Itu digantikan dengan Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.

Di atas Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 itu ada Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan ketua komitenya Airlangga Hartarto. Sementara Doni Monardo di bawahnya.

Menanggapi hal tersebut, Doni Monardo mengatakan, pembentukan tim tersebut ia sambut baik. Itu karena dalam penanganan Covid-19 didukung oleh banyak kementerian. Sehingga akan lebih optimal.

“Ini akan lebih optimal lagi setelah pembentukan tim diputuskan oleh Bapak Presiden. Sehingga Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi,” ujar Doni kepada wartawa, Selasa (20/7).

Menurut Doni, Presiden Jokowi mengarahkan, kepada dirinya untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tujuannya bisa tercapai yakni memutus penyebaran virus Korona di tanah air.

“Salah satu arahan dari Pak Presiden adalah upaya kita bersama-sama melakukan program sosialiasasi untuk perubahan prilaku,” katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020‎ tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden Jokowi mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.

Adapun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Hal ini tertuang dalam Kepres 7/2020 Pasal 2.

Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.

Dalam komite tersebut, di bawahnya terdapat Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo. Kemudian, terdapat juga Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Redaksi : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212