HUKUM

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Ringkus Jambret Jalanan

×

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Ringkus Jambret Jalanan

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, berhasil meringkus pelaku Jambret jalanan atau pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial JP (21) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pelaku diamankan tim opsnal berlangsung Minggu (7/5/2023) usai pelaku melakukan aksi penjambretan di 5 (lima) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, SE, MH, M.Si, kepada media membenarkan seorang pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial JP (21) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat sekira pukul 11.00 Wib (28/4/2023) lalu.

Penjambretan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun terjadi lantaran memegang handphone miliknya menggunakan tangan sebelah kiri sambil mengendarai sepeda motor.

Ketika korban sedang mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic.

“Tepat di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku”, ujar Kapolres lewat Kapolsek Dumai Barat, Kamis (11/5/2023).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 karena kehilangan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru.

Bersama JP turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru.

“Usai dilakukan pengembangan, diketahui JP telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak awal Maret 2023 lalu di wilayah Kota Dumai,” jelas Kapolsek Dumai Barat.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkas, Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, SE, MH, MSi.**