DUMAI, Detik12.com – Salah seorang pelaku pencurian spesialis sarang Burung Walet di Kota Dumai berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota jajaran Polres Dumai, Sabtu (12/9-2020).
Pelaku pencurian sarang burung Walet tersebut berinitial AL Alias LN (26) merupakan warga penduduk Desa Sepahat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pelaku AL dibekuk petugas di salah satu Ruko Jalan Datuk Laksamana RT. 006, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH yang didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto SE M.Si saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9-2020) membenarkan adanya soal penangkapan pelaku pencurian spesialis sarang Burung Walet.
Menurut Kapolres, aksi pencurian sarang burung walet yang dilakukan tersangka AL Alias LN di salah satu Ruko penangkaran ternak walet berlangsung sekitar pukul 02 00 Wib dini hari berhasil diketahui oleh pemilik Ruko.
Hal itu setelah pemilik mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi yang mana alat sensor gerak tersebut terpasang di lantai 4 (empat) dekat pintu keluar Ruko.
“Penangkapan bermula saat pemilik Ruko yang tinggal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi. Kemudian saat pemilik Ruko memantau CCTV yang terpasang diruangan lantai 4 Ruko, terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing tercantol didekat dinding. Mengetahui hal tersebut, pemilik Ruko langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk kedalam Penangkaran Ternak Sarang Burung Walet miliknya,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK M.H diamini Kapolsek Dumai Kota, IPTU Hardiyanto, SE M.Si.
Atas laporan pemilik Ruko tersebut lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan pemilik Ruko dan Ketua RT Setempat langsung mendatangi TKP Ruko.
Sesampai di TKP, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AL Alias LN dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Plastik Sarang Burung Wallet seberat 2,2 (dua koma dua) Ons, 2 gulung tali kapal, 1 buah Senter Kepala ukuran Sedang, 1 buah Senter Kepala ukuran Kecil, 1 buah Tas Ransel warna hitam, 1 gulung karet benen dan 1 lembar plastik kresek warna merah.
Atas kejadian tersebut Pemilik Ruko merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kini tersangka AL Alias LN dan seluruh BB telah berada di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL Alias LN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolres.
Penulis : Tambunan/rls