Editor’s PickEKONOMIHUKUMKESEHATANLIFESTYLELINGKUNGANNEWSUMUM

Tim Tipidter Polres Dumai Tutup paksa Gudang ‘MIKO’ tak Berizin

×

Tim Tipidter Polres Dumai Tutup paksa Gudang ‘MIKO’ tak Berizin

Share this article

Detik12.com -Dumai,Tim Reskrimsus bagian Tipidter Polres Dumai menggerebek tempat pengelolaan minyak Kotor,(MIKO) yang diduga kuat mengandung limbah berbahaya ilegal, di kawasan simpang terminal kelakap tujuh, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai-Riau,Rabu,(13/02/19).

Polisi mendapati kawasan tersebut sedang menjalani aktifitas penjerangan CPO beku,dan dilokasi tersebut terlihat puluhan goni MIKO yang beku,dan menunggu di proses, dan masih terlihat menumpuk hingga bau menyengat limbah tersebut tercium hingga radius ratusan meter.

Saat penggerebekan, polisi menemukan tiga orang yang sedang memproduksi minyak kotor yang diduga mengandung limbah berbahaya itu, dan satu dari tiga pekerja tersebut dibawa pihak polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasat resrim melalui kanit tipidter IBDA Kanzi F ketika dikonfirmasi mengatakan ” ya, dilokasi kita temukan adanya limbah, dan kita lansung memberi POLISLAEN di Area tersebut,” ujar ibda kanzi.

satu dari mereka sudah kita amankan, dan untuk saat ini pekerja tersebut kita periksa sebagai saksi dan nanti kita segera memangil pihak pengelola, untuk dimintai keterangan” tambah Kanzi diruanganya.

Menurut pengakuan saksi kepada pihak media dilapangan sebelumnya mereka cuma pekerja harian, dan untuk bahan Miko tersebut dimana didapatkan pengelola itu mereka tidak tahu,” kita cuman pekerja harian,” ujar mereka kepada wartawan.

Bahkan, izin produksi dan Tempat penampungan diakui salah seorang pengurus inisial (EP) ketika di konfirmasi sebelumnya masih dalam rencana pengurusan.

“Kalau nanti ini bisa berjalan panjang berarti kita harus mengurus dokumen dan izin izin yang kurang, tapi untuk masa sekarang kita belum mengurus izin DLH sama sekali, dan juga karana disini bahanya susah didapat, dan kita cuma mengabiskan stok yang ada,” kata EP.

Namun, pihak polisi tidak kesulitan menggali keterangan lebih lanjut karena saksi sejauh ini masih kooperatif pada petugas untuk memberi keterangan.

Polisi masih mengembangkan dugaan praktik pengelolaan MIKO yang mengandung limbah berbahaya dan tidak memiliki Izin .

“Kalau para saksi tidak kooperatif berarti akan lebih berat sangsinya bahkan mereka bisa kita jadikan tersangka,” kata Kanzi.

Dia menjelaskan miko dianggap sebagai bahan mengandung limbah berbahaya sehingga banyak persyaratan yang harus mereka lengkapi.

“Ini amat berbahaya, bisa mengakibatkan dampak yang sangat besar bagi lingkungan dan termasuk ekosisteam, keracunan bahkan kematian,” kata kanzi.

(Reno)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212