Detik12.com, Rohil – TNI/Polri dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi gabungan di wikayah hukum Polsek Bangko dalam rangka melakukan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Hal itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan intruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Operasi Yustisi tersebut dikomandoi secara langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0321/Rohil Letkol Arh Agung Wahyudi SIP, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.MH diwakili Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH.
Kasat Pol PP Rohil Suryadi, SE. Pasi Ops Kodim 0321/Rohil Kapten Inf M. Manurung, kemudian Kanit Lantas Polsek Bangko AKP H. Pakpahan, Wadanramil 01 Bangko Kapten Inf. Tayung, Camat Bangko Rijalul Fikri, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera, dan Panit Patroli Polsek Bangko Ipda Nofdial.
Adapun sasaran Opresi Yustisi yang digelar dimulai dari Jln. Sentosa, Taman Kota Bagansiapiapi, Jln. Sumatera Laut, Jln. Bintang, Jln. Tangko, Jln. Sotong, Jln. Aman, Jln. Kelenteng, Jln. Merdeka, dan Jln. Perwira di beckup 15 personel Polri, 30 personel TNI dan 10 personel Satpol PP.
Kepada Detik12.com Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (28/4/21) mengatakan sasaran giat operasi yustisi kali ini adalah orang atau yang tidak mematuhi protokol kesehatan, serta pelaku usaha seperti kedai kopi, cafe, pedagang kaki lima dan toko yang tidak patuhi prokes.
Dari hasil giat operasi yustisi gabungan yang digelar berupa penindakan fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada dimuka umum.
Untuk itu, kepada masyarakat serta para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sedangkan kepada para pemilik toko dan pelaku usha lainnya juga diharapkan dapat menyediakan air dan sabun tempat mencuci tangan.
“Pelaku usaha kiranya dapat mematuhi surat edaran Bupati Rohil dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan membuka usaha mereka hanya sampai pukul 22.00 WIB,” pungkasnya.
Penulis: Wisman Sinaga