Detik12.com-Dumai- Baru baru ini TS Saleh terpidana kasus perdagangan manusia tempuh jalur PK.Peninjauan Kembali itu di tempuh TS melalui Kuasa Hukumnya atas adanya pendapat dari TS Saleh maupun Kuasa Hukumnya kalau Hakim dan Mahkamah Agung telah melakukan kesilapan dan kekeliruan
Dalam hal menjatuhkanatu pidana 5 tahun penjara kepada TS Saleh tersangkut kasus penyeludupan manusia yang dulunya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai 2018 silam alu
Hampir setahun menjadi buronan Kejari Dumai, Ts Saleh akhirnya ditangkap dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Dumai selama hampir Setahun, kini Ts Saleh dengan modal tampa Novum, kembali mengajukan PK di Pengadilan Negeri Dumai, dengan alasan “MA KILAF dan Keliru”.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Yulius Zega SH melalalui JPU Ajun Jaksa Wildan Awaljon SH ketika dikonfirmasi Detik12.com, Kamis (19/03/2020) mengatakan, terdakwa yang divonis 5 tahun adalah TS Saleh (49) merasa putusan MA kilaf dan keliru.
Dengan Bunyi PK, “Perihal adanya kekhilafan hakim atau adanya suatu kekeliruan yang nyata antara diktum putusan Mari tingkat kasasi nomor 663 K/pid.sus/2018 Dengan penggunaan pasal yang digunakan sebagai konsideran pertimbangan dasar hukum mari kasasi.
“Nah sekarang sidangnya Sudah selesai, tinggal menunggu putusanya aja lagi, dan dalam PK yang diajukan Saleh memang tidak ada Novum baru, tapi begitulah binyi PK nya, dan itu haknya dia, kita lihat aja nanti putusannya, ” ujar Wildan kepada Detik12.com.
Terdakwa TS Saleh adalah terdakwa penyelundupan manusia di Dumai yang dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dan juga harus membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan di tahun 2018.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti sudah melakukan penyelundupan manusia. Maka mereka dijerat Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana atas percobaan secara bersama rnenyelundupkan manusia.
Penulis : Mulak Sinaga