ROHIL, detik12.com — Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga, mungkin peparah itulah yang pantas diberikan kepada seorang pelaku pencurian TV dan Laktob di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
Jajaran Polsek Bangko berhasil meringkus pelaku bernama Kodil di dua lokasi.
Lokasi pencurian pertama terjadi pada Jumat 1 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB saat itu pelapor bernama DEVI JANNATUL FIRDAUS 29 tahun dan saksi lainnya bernama ESA SISWANA 29 tahun baru pulang dari Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih.
Setiba dirumahnya di Jl.Utama Gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil merasa kaget saat mengetahui televisi merk Polytron 32 inc warna hitam yang terletak didinding rumahnya sudah hilang.
Saat diperiksa diseluruh sudut ruangan melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Atas peristiwa itu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bangko, atas laporannya korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta rupiah.
Kemudian pada Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB kembali terjadi pencurian di rumah Mardi Ulises Simanjuntak 27 tahun saat itu di ruang keluarga didapati sudah mati lampu pintu dan jendela sudah dalam keadaan terbuka.
Saat di cek barang-barang yang ada didalam rumah satu unit laptop merk Asus warna putih dan 1 unit TV merk Sharp 32 inc warna hitam sudah bergeser dari tempatnya dan raib entah kemana.
Atas peristiwa itu melaporkannya ke Polsek Bangko guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kepada petugas kepolisian korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Setelah dilakukan pengusutan lebih lanjut pada Rabu 3 Maret 2021 pihak kepolisian pun mendapatkan informasi dari masyarakat serta diketahui keberadaan pelaku bernama Eviyanto alias Kodil sedang berada di rumahnya di Jl Utama gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.
Setelah berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Bagan Barat Bripka Azwar dan Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi tersangka Kodil mengaku melakukan pencurian TV dirumah korban. Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti TV merk Polytron 32 inc warna hitam.
Dan satu buah gunting dan 1 kunci busi yang digunakan pelaku pada saat merusak pintu belakang rumah korban. Setelah didalami pelaku mengaku melakukan pencurian dari dalam rumah korban lainnya.
Kemudian barang-barang curian tersebut di amankan Tim Opsnal Polsek Bangko. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Bangko guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH kepada awak media membenarkan hal tersebut. “Dari hasi tes urine juga terbukti bahwa tersangka positif menggunakan Amphemetamina dan Methampemina,” kata AKP Juliandi, SH dari ujung telephone miliknya. (Man/Jor)