DUMAI, Detik12.com – Krisman salah seorang nasabah Bank Sinarmas Dumai mengalami kerugian akibat uang miliknya Rp 500 juta di rekening miliknya di Bank Sinarmas Dumai tidak bisa ditarik karena uang tersebut tidak ada lagi alias hilang.
Krismas (59), pensiunan Karyawan BUMN warga Jalan Istiqomah, Rt 011, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ini mengetahui uangnya tidak ada lagi di dalam rekeningnya ketika sesaat Krisman hendak melakukan penarikan tunai Rp 500 juta di Bank Sinarmas Dumai tersebut.
Dimana pada awal bulan September 2020 lalu, Krisman melakukan penarikan tunai uangnya sebesar Rp 500 juta di Bank Sinarmas Dumai namun ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena uang itu tidak ada lagi di dalam rekening milik Krisman.
Hal ini sebagaimana disampaikan Raja Junaidi SH selaku pengacara Krisman kepada detik12.com ketika itu usai Raja Junaidi SH melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dan juga sebagaimana isi gugatan Raja Junaidi SH ke PN Dumai perkara nomor : 31/Pdt.G/2020/PN.Dum tertanggal 7 Oktober 2020.
Menurut Raja Junaidi SH, kliennya Krisman menggugat pimpinan Bank Sinarmas karena pihak Bank Sinarmas terkesan tidak menanggapi apa yang dialami Krisman bahwa uangnya Rp 500 juta tidak bisa ditarik dari rekeningnya di Bank Sinarmas Dumai karena hilang.
Berulangkali Krisman meminta pertanggungjawaban dari piha Bank Sinarmas Dumai tentang uangnya yang tidak ada lagi di rekeningnya namun pihak Bank Sinarmas Dumai tidak ada penyelesaian karena itu Krisman lewat pengacaranya Raja Junaidi SH menggugat pimpinan Bank Sinarmas dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam perkara perdata PMH ini, pimpinam Bank Sinarmas Dumai adalah selaku tergugat I. Kemudian Pimpinan Bank Sinarmas Pekanbaru Riau juga turut digugat sebagai tergugat II.
Perkara ini telah berulangkali sidangnya digelar di PN Dumai dengan majelis hakim Desbertua Naibaho SH selaku pimpinan sidang, hakim Relson Muliadi Nababan SH dan Aurora Qiuntina SH selaku anggota majelis hakim.
Terkait gugatan Krisman menggugat pimpinan Bank Sinarmas atas kejadian yang dialami Krisman uang miliknya Rp 500 juta tidak bisa ditarik dari nomor rekeningnya karena hilang, detik12.com mencoba konfirmasi pihak Bank Sinarmas Dumai.
Pimpinan Bank Sinarmas Dumai, Hardi, lewat nomor WhatsAppnya kepada detik12.com pagi tadi, Selasa (23/2-2021) mengatakan bahwa Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku dan selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan kegiatan operasional Bank sehari-hari.
Bank Sinarmas menyerahkan segala keputusan terkait dengan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, jelas Hardi dalam hak jawabnya.
Penulis : Tambunan