HUKUM

Update OTT KPK Di Meranti Menjadi 28 Orang Diamankan, Ini Nama-Namanya

×

Update OTT KPK Di Meranti Menjadi 28 Orang Diamankan, Ini Nama-Namanya

Share this article

JAKARTA, Detik12.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama-nama Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang dilakukan, Kamis (6/4/2023) kemaren menjadi 28 orang.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat pres releasenya disampaikan kepada detik12.com, hari ini, Sabtu (8/4/2023), menyampaikan bahwa para pihak tangkap tangan yang di amankan di Meranti sekitar pukul 21.00 Wib menjadi 28 orang.

Mereka diamankan di empat lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,
Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.

Nama-nama yang di amankan saat tangkap tangan tim KPK yakni sebagai berikut :

1. MA (Muhammad Adil, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode
2021 s/d sekarang.

2. BS (Bambang Suprianto, tidak dibacakan), Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti.

3. FN (Fitria Nengsih, tidak dibacakan), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

4. SR (Suardi, tidak dibacakan), Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti.

5. ES (Eko Setiawan, tidak dibacakan), Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti.

6. TA (Tengku Arifin, tidak dibacakan), Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti.

7. PG (Piskot Ginting, tidak dibacakan), Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti.

8. SF (Syafrizal, tidak dibacakan), Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti.

9. SA (Said Amir, tidak dibacakan), Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti.

10. MW (Marwan, tidak dibacakan), Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti.

11. FT (Fajar Triasmoko, tidak dibacakan), Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti.

12. AS (Ahmad Safii, tidak dibacakan), Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti.

13. ML (Muhlisin, tidak dibacakan), Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti.

14. IW (Ifwandi, tidak dibacakan), Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti.

15. SK (Sukri, tidak dibacakan), Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti.

16. MK (M. Khardafi, tidak dibacakan), Plt. Sekwan.

17. DL (Dahliawati, tidak dibacakan), Bendahara BPKAD.

18. IT (Istiqomah, tidak dibacakan), Kabid Aset BPKAD.

19. DA (Dita Anggoro, tidak dibacakan), Staf BPKAD.

20. SJ (Sujardi, tidak dibacakan), Staf Administrasi.

21. ADP (Angga Dwi Pangestu, tidak dibacakan), Ajudan Bupati.

22. RP (Restu Prayogi, tidak dibacakan), Ajudan Bupati.

23. MN (Masnani, tidak dibacakan), Aspri Bupati.

24. FM (Fadlil Maulana, tidak dibacakan), Ajudan Bupati.

25. TM (Tarmizi, tidak dibacakan), Kabag Umum.

26. MY (Mardyansyah, tidak dibacakan), Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti.

27. MFA (M Fahmi Aressa, tidak dibacakan), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

28. RZ (Reza, tidak dibacakan), Swasta/pemilik PT TM (Tanur Mutmainah, tidak dibacakan).

Terkait Kronologis Tangkap Tangan tim KPK di Meranti tersebut disampaikan Ali Fikri berawal sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan
uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023), karenanya Tim KPK langsung bergerak ke wilayah
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti.

Kemudian dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan
uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

Oleh karena itu, tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.

Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.

Sedangkan di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan
Pemkad Kepulauan Meranti.

Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 1,7 Miliar.

Maka para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

Dalam pres release KPK tersebut disampaikan, terkait kegiatan tangkap tangan tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023.

Dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian
pemeriksaan keuangan oleh BPK perwakilan Riau tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.**