detik12.com – Riau, Seorang pengusaha Ekspor ikan di area Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis yang sudah bertahun tahun beraktivitas diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ikan yang di eksport ke Negara tetangga harus itu melengkapi persyaratan izin dari KKP, didalam aturan import-ekspot para pengusaha wajib melengkapi dokumen seperti
dapat melakukan ekspor perikanan, Unit Pengolahan ikan (UPI) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). BKIPM merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Syarat pertama adalah UPI memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). Surat ini pertama kali diperoleh saat mendirikan UPI. Kedua, UPI harus memiliki sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang membuktikan bahwa UPI tersebut telah menjalankan sistim manajemen mutu secara terpadu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Pusat Sertifikasi dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM.
Kegiatan Ekspor Ikan milik AW ke Negara Malaysia tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, tampa memiliki IMB dan menjalankan bisnis tampa perduli dengan aturan yang wajib.
Parahnya CV tersebut juga diduga membawa barang secara ilegal dari Negara Malaysia ke tanjung medang. Mirisnya gudang Bongkar Barang tersebut Berdekatan dengan Kantor instansi Pemerintah, hal ini sangat sangat disayangkan kepengawasan dari petugas terkait, dan hal tersebut juga ada dugaan permainan dengan petugas, terlihat saja aktivitas tersebut sudah lama berlangsung tetapi aman-aman saja tanpa ada tindakan.
Dan dari konfirmasi beberapa media kepada dinas DPMPSP Kabupaten bengkalis terkait ketidak adaan izin IMB di CV tersebut Basuki Rakhmad AP,M.Si mengatakan,
“ sejauh ini tempat kegiatan Ekspor Ikan yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Desa Tanjung Medang tersebut belum memiliki izin IMB,” Ujar Kepala Dinas tersebut kepada Media.
Basuki juga mengatakan, Kami dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis tidak semudah itu mengeluarkan izin, karna mengeluarkan izin kegiatan Ekspor tersebut harus ada surat pertimbangan Teknis atau rekomendasi Teknis dari Dinas Perikanan,” jelasnya.
Dalam hai ini Pihak Media detik12.com coba mengkonfirmasi pihak yang di duga pengelola tersebut melalui WA dan Phon Seluler, namun tidak di angkat.
Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bengkalis harus tegas, jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang lengkap agar Segera Menghentikan Aktivitas Untuk Sementara waktu. Hal tersebut juga menghilangkan asumsi Publik terhadap adanya dugaan permainan dibalik “Meja”.
Penulis : Armen johar