detik12.com- Riau Akhir-akhir ini beredar pemberitaan terkait adanya pelaku usaha ekspor ikan di Tanjung Medang diketahui tidak memiliki izin (IMB).
Seperti yang belum lama ini menjadi perhatian publik yakni bangunan milik AWi yang belum kantongi IMB dan Izin Usaha dari Pemkab Bengkalis.
Ditengah Pemkab mengenjot Pendapatan Asli Daerah kesemua lini, pelaku usaha dituntut untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut juga disampaikan pihak Kecamatan Rupat Utara, Camat melalui Sekcam, Tarmizi, Selasa (20/10/2020), mengaku geram melihat oknum pengusaha yang melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Bengkalis, namun tidak mengikuti aturan yang berlaku seperti mengurus IMB dan Izin Usaha.
“Jika perusahaan dan pengusaha tidak kooperatif dalam mengurus IMB dan Izin Usaha lantas bagaimana pajak bisa diserap, kan pajak untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan. Jika tidak bayar pajak, bagaimana bisa bangun itu semua,” jelas dia.
“disini kita juga sangat berharap pihak instansi yang bersangkutan bertindak tegas, dinas terkait jangan diam saja,” terang Tarmizi kepada detik12.com.
Sebelumnya, usaha ekspor ikan milik AW dan Bangunan yang diduga tanpa izin secara bebas berdiri di desa tanjung medang tersebut didirikan belum kantongi izin usaha. Padahal, bisnis tersebut sudah berjalan selama bertahun tahun.
Pihak kecaman Rupat Utara menyangkan bila ada pelaku usaha yang mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas usaha diwilayah Kecamatan Rupat Utara tanpa mengantongi IMB dan Izin Usaha. Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan harusnya didahulukan sebelum melakukan kegiatan usaha apalagi pembangunan gedung.
Penulis : Armen johar