DETIK12.com – Polisi telah menahan Roy Suryo kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini, Jumat (5/8/2022).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu resmi ditahan pada malam hari.
DIketahui, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam mulai siang hingga malam hari.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
“Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP,” ujar Zulpan.
Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.***