HUKUM

Viktor Sitorus Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis Di Vonis 7 Tahun

×

Viktor Sitorus Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis Di Vonis 7 Tahun

Share this article

Photo Ilustrasi

PEKANBARU, Detik12.com – Satu lagi terdakwa kasus Rp 152 miliar pada proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, divonis majelis hakim. Dia adalah Victor Sitorus, Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) dihukum 7 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Selasa (30/5/2023), menyatakan Victor Sitorus terbukti bersalah terlibat korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Majelis hakim yang diketuai Solomo Ginting menyatakan, Victor bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat ayat 1 KUHP

“Menyatakan terdakwa Victor Sitorus terbukti bersalah. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” ujar Solomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi.

Hakim juga menghukum Victor membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Victor dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

JPU Surya Dharma Tanjung dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan Victor yang mengikuti persidangan melalui video conference.

Sebelumnya, 9 tersangka lain dalam perkara ini sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Mereka adalah M Nasir (Mantan Sekdako Dumai) kala itu selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri  dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kemudian terdakwa lainnya yang sudah vonis yakni, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, tidak dibacakan)/Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.

Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.

Victor  mendapatkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis dengan melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat Bupati Bengkalis.

Terdakwa berupaya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Bengkalis periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena di dalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Victor  kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

Hal itu dilakukan supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa  mengondisikan agar perusahaan milik Viktor Sitorus dimenangkan.

Setelah perusahaan Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item  pekerjaan, ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013  sampai 2015.

Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut yakni berkisar Rp 152 miliar.**(CAKAPLAH)