DUMAI, Detik12.com – Perkara kasus kebakaran hutan dan lahan telah banyak disidangkan dan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, namun baru kali ini terdakwa karhutla di vonis ringan yakni dengan hukuman pidana hanya 2 bulan 15 hari saja.
Akibatnya perkara ini cukup menyedot perhatian publik di Kota Dumai, kenapa demikin karena kasus karhutla sudah menjadi perhatian dunia khususnya masyarakat maupun pemerintah Indonesia karena karhutla berdampak buruk dengan roda perekonomian khususnya bagi kesehatan manusia.
Terdakwa kasus karhutla atas nama Radi Susandra ini memang hanya di jatuhi hukuman pidana 2 bulan 15 hari oleh majelis hakim PN Dumai dipimpin hakim Renaldo MH Tobing SH dengan hakim anggota Abdul Wahab SH dan hakim Alfonsus Nahak SH.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan “karena kealpaan menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang” sebagaimana dalam pasal 188 KUHPidana.
Ironisnya, putusan majelis hakim ini malah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa Radi Susandra dengan tuntutan pidana selama 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU menyebut terdakwa Radi Susandra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan kebakaran” sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, yaitu melanggar pasal 188 KUHPidana.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU perkara nomor : 63/Pid.B/2020/PN.Dum tertuang dalam daftar sidang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, kejadian ini hingga menyeret terdakwa terjerembab hukum kasus karhutla bermula karanena terdakwa Radi membakar dua tumpukan sampah di belakang rumahnya sekitar pukul 16 30 Wib, Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Namun kemudian tumpukan sampah bekas terbakar yang dibakar terdakwa Radi Susandra ternyata menyebar luas hingga membakar lahan kebun sawit warga milik Wan Bobi Darmawan SH, sehingga pohon kelapa sawit milik Wan Bobi Darmawan SH turut terbakar.
Terkait putusan majelis hakim yang “super rendah” menjadi atensi masyarakat itu, crew wartawan media ini mencoba konfirmasi dengan humas PN Dumai, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, Selasa (21/4-2020).
Namun jawaban yang disampaikan humas PN Dumai sekaligus ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara karhutla ini menyebut putusan perkara tidak boleh dikomentari.
“Putusan perkara tidak boleh dikomentari”, ujar Renaldo MH Tobing SH, menjawab wartawan crew media ini seraya menyebut silahkan diberitakan asal jangan salah-salah menulis.
Sementara itu, hingga berita ini di rilis, detik12.com belum melakukan konfirmasi dengan Kajari Dumai.
Ditulis : Tambunan