DUMAI, Detik12.com – Walikota Dumai, Drs H Zulkifli AS M.Si, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pertanggungjawaban APBD Dumai tahun anggaran 2019.
Penjelasan Ranperda oleh Walikota (Wako) Dumai, Zulkifli AS, tentang pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 tersebut disampaikan saat diruang sidang Paripurna DPRD Dumai yang digelar Kamis (30/7-2020), dimulai sekitar pukul 14 25 Wib.
Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, membuka acara rapat paripurna dengan mendahului ucapan terimakasihnya atas kehadiran Walikota/Wakil Walikota, para anggota dewan, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Sekretaris Daerah, para Kadis, para camat dan hadirin undangan yang hadir dalam rapat.
Mawardi yang didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Fridarson SH, menjelaskan, bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai TA 2019 oleh Walikota Dumai adalah berpedoman kepada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana dalam pasal 320 ayat (1) lanjut Mawardi menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD adalah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Sementara pada saat Walikota Dumai, Zulkifli AS, menyampaikan penjelasannya juga menyebut bahwa UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Sebelum Zulkifli AS menyampaikan paparan ringkas laporan keuangan soal Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai diakui Zulkifli AS bahwa laporan keuangan Pemko Dumai TA 2019 dibenarkannya sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.
Bahkan diakui Zulkifli AS, bahwa untuk ketiga kalinya berturut-turut Pemerintah Kota (Pemko) Dumai berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Riau atas penyajian Laporan Keuangan Pemko Dumai tahun 2019.
“Progres Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK-RI Perwakilan Riau per 31 Desember 2019, Kota Dumai mendapat nilai 76,72 %. Nilai ini sudah melebihi ambang batas yang ditargetkan oleh BPK-RI yakni 75 %. Namun kita berazam untuk meningkatkan lagi ditahun-tahun yang akan datang sehingga mencapai kisaran nilai 80 – 85 %”, imbuh Zulkifli AS.
Akan tetapi lanjut Zulkifli AS mengatakan, pencapaian melebihi ambang batas yang diharapkan Pemko Dumai tentunya tidak lepas dari sinergitas yang erat antara pemerintah selaku pelaksana kebijakan daerah dan DPRD selaku pembimbing dalam mengawasi jalannya kepemerintahan melalui fungsi-fungsinnya.
Zulkifli AS menyampaikan laporan ringkas realisasi Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai TA 2019 mengatakan, bahwa Pendapatan Pemko Dumai adalah sebesar Rp 1.326.357.465.590,53 sedangkan Belanja yakni Rp 1.311.558.856.077,06 dan terdapat surplus Rp 14.798.609.513,47.
Sementara dalam pembiayaan, penerimaan Pemko Rp 136.396.562.212,22, pengeluaran Rp 0,00 maka pembiayaan netto Rp 136.396.562.212,22.
Sedangkan selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp (60.128.029.037,47) dengan rincian a.Anggaran pendapatan setelah perubahan yakni Rp 1.386.485.494.628,00.
b.Realisasi Rp 1.326.357.465.590,53 selisih lebih/(kurang) Rp (60.128.029.037,47).
Dan selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp (129.651.136.466,86) dengan rincian sebagai berikut ; a.Anggaran belanja setelah perubahan Rp 1.441.209.992.543,95, sementara realiaasi (b).Rp 1.311.558.856.077,06 terdapat selisih lebih/(kurang) Rp (129.651.136.446,89).
Sementara dari selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp (69.523.107.429,42) dengan rincian;
a.Surplus/defisit setelah perubahan Rp 54.724.497.915,95 dan b.Realisasi sebesar Rp 14.798.609.513,47 terdapat selisih lebih/(kurang) Rp (69.523.107.429,42).
Sedangkan selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp (29.236.000,00) dengan rincian sebagai berikp (ut ;
a.Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 136.367.326.212,22
b. Terealisasi Rp 136.396.562.212,22 terdapat selisih lebih/(kurang) Rp (29.236.000,00).
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan adalah nihil, baik pada anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan maupun realisasi dan selisih lebih kurang, kata Zulkifli AS adalah nihil rupiah.
Dilanjutkan Walikota, Zul AS yang akrab disapa tersebut, bahwa laporan perubahan Saldo anggaran lebih per 31 Desember tahun 2019 disebut sebagai berikut ;
a.Saldo anggaran lebih awal Rp 136.367.362.212,22.
b.Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 136.367.362.212,22.
c.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Rp 151.195.171.725,69 maka
(d).Saldo anggaran lebih akhir Rp 151.195.171.725,69.
Menurut Zul AS lagi, bahwa laporan operasional per 31 Desember tahun 2019 diantaranya ;
a.Jumlah pendapatan Rp 1.468.475.272.199,00.
b.Jumlah beban Rp 1.228.092.976.582,89.
c.Surplus penjualan asset non lancar, surplus pelepasan asset non lancar dan beban luar biasa adalah nihil. Sedangkan surplus/defisit LO yakni sebesar Rp 240.382.295.616,11.
Sementara dari laporan perubahan ekuitas per 31 Desember tahun 2019 adalah ;
a.Ekuitas awal Rp 2.736.532.615.317,96
b.Surplus/defisit LO Rp 240.382.295.616,11.
c.Dampak kumulatif perubahan kebijakan kesalahan mendasar Rp 224.713.449.021,52 dan d.Ekuitas akhir sebesar Rp 3.201.628.359.955,59.
Lebih lanjut dijelaskan Zul AS, bahwa Neraca sebagaimana per 31 Desember tahun 2019 yakni ; a. Jumlah asset Rp 3.261.131.784.563,59, b.Jumlah kewajiban Rp 59.503.424.608,00 dan c. Jumlah ekuitas dana Rp 3.201.628.359.955,59.
Demikian laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019 menurut Walikota ini diantaranya ; a. Saldo Kas awal per 1 Januari tahun 2019 yakni sebesar Rp 136.367.521.303,22.
b. Arus Kas dari aktivitas operasional Rp 280.212.954.006,82.
c. Arus Kas dari aktivitas asset non keuangan Rp (265.414.344.493,35).
d. Arus Kas dari aktivitas pembiayaan Rp 29.200.000,00.
e. Arus Kas dari aktivitas non anggaran Rp 13.227.771.718,00 dan
f. Saldo Kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 Rp 164.423.102.534,69 ujar Zul As mengakhiri penjelasan uraian ringkas terkait penyampaian terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 tersebut dengan tak lupa Zul AS menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota dewan maupun hadirin tamu undangan di ruang sidang paripurna.
Sementara itu, sebelum mengakhiri sidang rapat paripurna, pimpinan rapat, Mawardi dihadapan sidang menyampaikan dengan berpedoman pada pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Dumai, nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD, maka pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai TA 2019 yang direncanakan pada tanggal 3 Agstus 2020, ungkap Mawardi sembari mengakhiri sidang paripurna.
Penulis : Tambunan/rls