DUMAI, Detik12.com – Salah seorang warga Kota Dumai mengeluhkan besarnya jumlah denda tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Dumai.
Peserta BPJS Kesehatan Cabang Dumai yang enggan identitasnya di publikasi oleh media ini, Selasa (11/2-2020), menyampaikan keluhan yang dialaminya terkait denda iuran peserta BPJS Kesehatan yang sempat menunggak.
READ MORE
- Polres Dumai Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Sabu 14 Kg
- Pesta Bona Taon Keluarga Besar Punguan Silahisabungan Kota Dumai Berjalan Sukses
- “Pencurian CPO Di Laut Masih Marak”
“Masak lebih besar uang denda tunggakan dari uang pokok iuran peserta pjs kesehatan” ujar sumber itu seakan bertanya.
Menurut sumber, besar tarif iuran peserta sebelum naik (2019) besarnya Rp 25 ribu per bulan dan mereka mengaku menunggak iuran sekitar 5 bulan namun kemudian pihaknya sudah membayar tunggakan tersebut dengan dikenai denda lebih besar dari tunggakan.
“Kalau dihitung iuran kami yang menunggak selama 5 (lima) bulan x Rp 25 ribu per bulan jumlahnya masih Rp 125.000,- sedangkan denda yang dikenakan atas tunggakan selama 5 bulan sebesar Rp 276.000, itu hanya denda tunggakan”, kata sumber seraya heran.
Menyikapi keluhan salah seorang warga Kota Dumai merupakan peserta BPJS Kesehatan, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Ilham Ramadhana, menyebut tidak ada yang namanya denda tunggakan iuran peserta JKN – KIS yang di pungut oleh BPJS Kesehatan.
Namun kata Ilham, yang ada hanya denda pelayanan rawat inap itupun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap rumah sakit.
“Tidak ada denda tunggakan iuran peserta JKN -KIS, yang ada hanya denda pelayanan rawat inap itupun jika peserta mendapat layanan rawat inap di rumah sakit”, ujar Ilham Ramadhana meluruskan informasi yang berkembang.
Dijelaskan Ilham lebih jauh, bila peserta JKN – KIS ada yang menunggak iuran dan kemudian peserta melunasi atau membayar tunggakan masa tenggang 45 hari dan peserta tidak ada pelayanan rawat inap, maka peserta hanya membayar iuran tertunggak sesuai tarif saja.
Namun apa bila yang bersangkutan (peserta) di rawat inap dalam waktu 45 hari sejak membayar iuran, disitulah ada dikenakan denda dihitung “itu namanya denda pelayanan” tandas Ilham Ramadhana seraya menyebut denda pelayanan tersebut ditagih oleh pihak rumah sakit tempat peserta di rawat inap.
Ilham Ramadhana, staf komunikasi publik BPJS Kesehatan Cabang Dumai yang saat ini dipimpin Kepala Cabang Harie Wibhawa, menjelaskan hitungan rincian hitungan denda pelayanan rawat inap, yakni 2,5 persen x biaya rawat inap x bulan tertunggak. ** (Tambunan)