Editor’s Pick

Warga Resah Tempat Karaoke di Lorong “Setan” buka Sampai Subuh, Ada Apa Satpol PP?

×

Warga Resah Tempat Karaoke di Lorong “Setan” buka Sampai Subuh, Ada Apa Satpol PP?

Share this article

detik12.com – Saat masa pandemi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih ada yang buka sampai subuh hari. Operasioanal mereka melewati jam yang telah ditentukan Pemerintah Kota Dumai.

Pantauan detik12.com dilapangan, tempat hiburan malam yang beroperasi sampai subuh diduga diantaranya tempat Karaoke Millenium dan karaoke DM Planet Queland di Jalan yang populer dengan sebutan “lorong Setan” dan karaoke fista dan beberapa PUB dan Kafe di jalan Sultan Hasanudin (Ombak).

Bahkan malam tadi (jumat, 18/6/2021), tempat hiburan yang berada di lorong tersebut menyajikan atau menyediakan wanita pemandu lagu.

Dentuman yang keras membuat cewek seksi itu meliuk-liuk mengikuti irama musik. Adanya cewek yang berpakainya sexsi  itu tentu saja menjadi daya tarik bagi pengunjung THM. Tempat hiburan ini pun baru tutup sekitar pukul 04.00 WIB.

Sementara berdasarkan Perda Kota Dumai Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Terkait tempat hiburan malam ini, peran Satpol PP sepertinya “Loyo”  karna minimnya sanksi yang diberikan terkait pelanggaran jam operasional hingga pengelola keluasa beroperasi sesuai dengan keinginan mereka.

Banyaknya tempat hiburan malam di kawasan jalan ombak, yang beroperasi hingga subuh membuat warga resah. Hal ini dikarenakan banyaknya pengunjung kafe dan tempat hiburan malam yang membuat gaduh dan tak jarang menyebabkan terjadinya kecelakaan akibat pengujung mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

“Seharusnya jam tutup kafe dan tempat hiburan malam diatur secara jelas. Terkadang ada yang buka sampai subuh,” ujar MJ (warga sekitar).

Menurut MJ, warga resah dengan kegiatan tempat hiburan malam yang buka hingga subuh. Pasalnya, tidak ada sanksi dari satpol PP, “Di sini seperti “Kebal” terhadap aturn,” jelasnya.

Dia mengatakan, keresahan warga ini sudah sejak lama disampaikan ke Pemerintah Kota Dumai. “Kita menilai kinerja satpol PP sebagai penegak Perwako kian melemah, dan kita sudah sampaikan ke media untuk di publikasikan. Tetapi hingga kini belum juga direspon,” katanya. 

Sebelumnya Koordinator GEMPA, Meyka Suhanda juga menjelaskan, beberapa tempat usaha tersebut tak memiliki izin seperti apa yang dimaksud “yakni pengurusan kelengkapan administrasi pemenuhan syarat TDUP serta syarat izin lainnya, bagi tempat hiburan yang baru dibuka ataupun yang memperpanjang/merubah teknis administrasi perizinan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata dikota Dumai.

Tentu dengan didapatinya tempat hiburan yang tak memiliki kelengkapan izin ini, bisa kita katakan itu sebagai bentuk “KURANG AJARNYA” pemilik tempat hiburan tersebut. Karena jangan sangka negeri ini ini tiada tuan rumahnya.

Maka daripada itu kita minta untuk tempat hiburan malam yang memang sudah ada saat ini, untuk segera mengurus dan melengkapi izin-izinnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Karena memang sudah seharusnya izin-izin tersebut diurus dan dilengkapi sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Ucap aktivis disapa amex.

Penulis : Armen kincai

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212