HUKUM

Warga Rupat Utara Bengkalis Diringkus Polres Dumai Dalam Kasus 20,37 Gram Sabu

×

Warga Rupat Utara Bengkalis Diringkus Polres Dumai Dalam Kasus 20,37 Gram Sabu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Sukses Berhasil Meringkus seorang warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial JH alias Jok (27) diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, Jumat (19/5/2023).

JH alias Jok yang sudah dijadikan tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Saat Sedang JH mengendarai sepeda motornya di area perumahan Griya Pulai Sakinah tepatnya di tepi jalan Rauda gang Rauda I Rt. 01 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi dengan menyediakan, melayani, menjual Narkotika jenis shabu di wilayah Tanjung Palas Dumai Timur Kota Dumai.

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat tentang identitas dan ciri ciri serta jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Donni Binsar SH.MH, untuk memimpin anggota Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka.

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal saat dilapangan berpapasan dengan tersangka diarea Perumahan Griya Pulai Sakinah Tanjung Palas Dumai Timur, selanjutnya Tim melakukan Pembuntutan terhadap tersangka, tepat di jalan Rauda Gang Rauda I tersangka dihadang dan dilakukan penangkapan.

Kemudian pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya, pada saat digeledah tersangka mengeluarkan bungkusan dari lipatan celana jeans panjang warna biru dan setelah dibuka berisi kotak rokok merk Sempurna Mild yang didalamnya berisi 1(satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 20,37 (dua puluh koma tiga tujuh) gram.

Selain Narkotika jenis Shabu, turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo warna biru yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam BM 5651 HT.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH, kepada media, Sabtu (20/5/2023), membenarkan jajarannya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212