BeritaEditor’s PickEKONOMIINTERNASIONALLIFESTYLELINGKUNGANUMUM

YBBHSK Dumai: Tak Punya IMB, Perumahan PT Naga mas Layak Diberi Sanksi

×

YBBHSK Dumai: Tak Punya IMB, Perumahan PT Naga mas Layak Diberi Sanksi

Share this article

detik12.com-Dumai, Ketua Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Dumai (YBBHSK) Agussusanto SH Didampingi Eko Saputra SH menyatakan bahwa pihaknya merasa kesal terhadap pihak Pemko khususnya Penegak Perda terkait sejumlah bangunan atau pekerjaan fisik 14 Perumahan PT Naga Mas di jalan Jalur Kuning Dumai Timur sampai Sekarang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” kata Ketua YBBHSK Dumai, Agus Susanto saat dikonfirmasi, kamis (02/06).

Dia menjelaskan IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

“Nah dari berita yang kita baca sebelumnya bahwa pihak PT Naga Mas sudah mengakui bahwa sampai sekarang belum mengantongi IMB. tentang Bangunan Gedung, dan juga kok pihak pemerintah bisa percaya begitu saja dengan alasan pihak Naga Mas yang mengatakan “izin Kami dalam proses”, intinya kalau dalam proses ya sampai kapan,” ujar agus lagi.

Dia menjelaskan, jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Menurut Agus, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Hal senada juga ditegaskan oleh Eko Saputra SH, “Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu,” ujar Eko.

Memang kata dia, dalam praktiknya pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

Karenanya, sudah merupakan keharusan IMB menjadi kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan tanpa ada pembedaan, “Dan ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Dumai agar jangan sampai terjadi darurat IMB ,” ujarnya.

Ditegaskan Agus lagi, Pemko Dumai harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidaklengkapan berkas pembangunan dari PT Naga Mas. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi aturan.

“Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Apabila perlu Pemko Dumai memberikan sanksi keras kepada siapa saja yang melakukan tindakan pelanggaran,” kata Agus Susanto.

Bila perlu kata dia, sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin operasional bangunan atau bahkan penghancuran bangunan. “Ini menjadi sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena melakukan pelanggaran,

Wibawa Pemko Dumai dipertaruhkan terkait kasus IMB PT Naga Mas ini. Masyarakat sangat menunggu kinerja dan Sikap maksimal dari Pememerintah,” Tutup Agus.

Penulis : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212