Detik12.com -Dumai, penetapan sebagai tersangka, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul As) beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut pemanggilan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Zul As akan menjalani rangkaiyan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
“ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) nanti diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai
tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis
(20/6).
KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara
pertama, Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.
Penetapan tersangka ini pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan
keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota
Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan
Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang
Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(Dm pos)
Penulis : armen