Diduga bandar tersebut inisial MI (42) asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selain harta benda, polisi juga mengamankan beberapa pengedar yang terlibat dalam jaringan narkotikanya itu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun dalam ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (19/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari abang kandungnya terlebih dahulu ditangkap.
Pada Kamis (27/1), tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat itu tersangka MI berhasil kabur, namun beberapa anggotanya berhasil ditangkap termasuk abang kandungnya inisial HEN.
“Dari rumah itu berhasil mengamankan dua orang inisial SAD dan RID, serta 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga sabu. Tim juga mengamankan laki-laki inisial MI yang merupakan abang kandung MI,” jelas Birgjen Pol Tabana Bangun.
Pengejaran terhadap tersangka MI terus dilakukan, hingga pengejaran pada Selasa (15/3) membuahkan hasil, tersangka MI ditangkap disebuah ruko Lisa Queen di Jalan Lintas Sumatera KM 34 Bambu Kuning Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Polisi menyita herta benda miliknya yang disinyalir hasil dari bisnisnya itu, yakni berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Ford Ranger serta tiga unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta.
“Ada juga beberapa bundel surat kepemilikan tanah berupa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi),” terangnya.***