DETIK12.com
Korban diketahui bernama Neng Eci alias Sri Agustina.
Ia ditemukan tewas di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho Kabupaten Kuningan.
Sri Agustina tewas dibunuh karena menolak ajakan berhubungan suami istri.
“Hasil otopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, sebelum dihabisi, Neng Eci sempat dianiaya pelaku.
“Iya, untuk sekitar bola mata korban itu diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut diketahui ada luka juga.
Tidak hanya itu, dalam paru – paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban,” katanya.
Penangkapan pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, barang bukti dan olah TKP di lokasi kejadian.
Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP.***