RIAU, (DETIK12.com)– Bripka RN dan HK akhirnya dinonjobkan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan Rp50 juta terhadap keluarga kasus Narkoba di Propam Polda Riau.“Yang bersangkutan di nonjobkan, dalam pengawasan,” ujar Kapolres Kuansing, saat dikonfirmasi Rabu (8/3/2023). Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa yang menangani Polda, dirinya tidak berkompeten menyampikannya. “Maaf saya tidak berkompeten untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Kapolres. Sebelumnya, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha, dengan tegas meminta Propam Polda Riau, mendalami dugaan kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya ini jika terbukti ia minta ditindak tegas. “Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” ungkap Rendra, Kamis (2/3/2023) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, menangkap dua pria inisial RF dan MD terkait kasus narkoba. Penangkapan terhadap RF dan MD ini terjadi pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. Kedua oknum Polres tersebut diduga meminta uang sebesar 50 juta untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti. Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangn uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut. Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rendra menyebutkan tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan,” tegas Kapolres. Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan. “Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.** |
Terkait Pemerasan Keluarga Tersangka Rp50 Juta, 2 Personil Polres Kuansing Dinonjobkan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke
Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara
ke No telepon/WA: 087839121212