Editor’s PickEKONOMIHUKUMLIFESTYLELINGKUNGANNEWSOPINI

PN Dumai kembali Menggelar Sidang Dakwaan Harta “Gonogini”

×

PN Dumai kembali Menggelar Sidang Dakwaan Harta “Gonogini”

Share this article

Detik12.com Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang dakwaan Kasus Pengelapan Harta Dalam keluarga Kamis (14/11/2019) dengan terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng,
Warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.

Sidang dipimpim ketua majelis hakim Hendri Tobing SH MH dan didampingi hakim angota Naibaho SH dan Alpon Nahak SH dengan jaksa penuntut umum Hengky Munte SH.

Terdakwa dilapor karna tidak memenuhi perjanjian akan menyerahkan satu unit ruko di jalan Ombak, satu bidang tanah kosong di jalan Kenari dan uang senilai 1200.000.000 ( satu milyar dua ratus juta di dalam buku tabungan Bank Mandiri atas nama Azwar Hamdany (terdakwa) Janji tersebut akan ditunaikan paling lambat 5 maret 2018 lalu

Baca juga di https://detik12.com/kasus-harta-dalam-keluarga-penasehat-hukum-nilai-dakwaan-jpu-tidak-tepat/

Pada sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi masing – masing Arini alias Acin (42) tahun yang merupakan istri terdakwa dan Nurherlina (36) tahun yang berprofesi selaku advokat arini yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Dengan fakta-fakta tersebut, kedua penasehat hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga, SH bersama Andreas F. Hutajulu SH minggu lalu membantah dakwan tersebut dengan mengajukan Eksepsi.

Ketika dikonfirmasi wartawan, penasehat hukum terdakwa mengatakan,

“keterangannya saksi 1 terkaitpermintaan Terdakwa untuk berdamai dan nilai uang 1.2M,patut diduga rekayasa, karena ketika Kami pertanyakan, hanya saksi tersebut yang mengetahui hal itu,” ujar rolyy.

“Dan tidak ada orang lain atau alat bukti yang menguatkan keterangan saksi tersebut, ” tambahnya.

“dan Kami sangat heran, dan sempat menolak saksi 2, karna saksi tersebut tidak ada dalam berkas Perkara, memang kalau didalam KUHAP tidak mngatur, tapi persidangan pidana kan mencari kebenaran materiil dengan pemeriksaan yg obyektif,”

“Dan kasus ini menurut kita tidak masuk logika, dan seperti dipaksakan, terdakwa yang masih merupakan suami sah dari pelapor dituduh mnggelapkan/mencuri harta yg notabene juga milik terdakwa karena merupakan harta bersama,” tutup Cassarolly.
Jaksa Penuntut Umum Hengky Fransiscus Munte, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, “ ya kan bermula dari pembagian harta atas harta bersama pada saat setelah melakukan perkawinan dan hal itu sah-sah saja dan boleh karena diatur dalam peraturan perundang-perundangan, hanya saja terdakwa Azwar Als Abeng dalam surat dakwaan tidak memberikan harta yang sudah terpisah dan yang menjadi milik saksi Arini tersebut,” ujar hengky.

Penulis ; Armen j