TEKNOLOGI

Kamera ETLE Di TOL Pekanbaru-Dumai Dipasang

×

Kamera ETLE Di TOL Pekanbaru-Dumai Dipasang

Share this article

JAKARTA, detik12.com – Kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di TOL Pekanbaru – Dumai.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera ETLE tersebut.

Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan antara Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Dwi Aryono Bayuaji dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Dwi Nur Setyawan, Senin (30/10/2023).

Penerapan kamera ETLE ini akan secara langsung diberlakukan pada hari ini (30/10/2023) di sejumlah titik. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan, Pemasangan kamera ETLE ini dapat memantau kecepatan berkendara pengguna jalan tol sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan, serta menurunkan fatalitas di jalan tol.

Ini sejalan dengan kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) yang sejak lama digaungkan oleh Hutama Karya melalui poin SETUJU untuk patuh kecepatan berkendara, SETUJU turunkan fatalitas Kecelakaan & SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu

“Dengan sistem ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis tertangkap oleh sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang,” ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).

Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dan akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.

Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

“Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan,” tutur Tjahjo.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion (WIM) merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.

“Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan,” imbuh Kombes Pol Dwi, ditulis detikNews.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212